LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (2/9).
Ketujuh orang itu ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Suparyati menjelaskan ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Selain menerima permohonan perlindungan, kata Suparyati, LPSK juga mengharapkan supaya SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.
“Sebab, sejak awal seusai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” ungkapnya.
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?
- Singgung Saksi Dapat Tekanan, Pansus Haji Anggap Penting Pelibatan LPSK