LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
Rabu, 04 September 2024 – 02:00 WIB

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Suparyati menjelaskan pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.
Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina