LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
Rabu, 04 September 2024 – 02:00 WIB
Suparyati menjelaskan pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.
Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?
- Singgung Saksi Dapat Tekanan, Pansus Haji Anggap Penting Pelibatan LPSK