LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
Rabu, 04 September 2024 – 02:00 WIB
Suparyati menjelaskan pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.
Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon