LPSK Beri Perlindungan pada Erwiana
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, yang menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.
“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana. LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, SH di Jakarta, Rabu (22/1).
Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, 23 Januari 2014 LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius.
“LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” jelas Edwin. (fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi