LPSK Beri Perlindungan pada Erwiana
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, yang menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.
“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana. LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, SH di Jakarta, Rabu (22/1).
Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, 23 Januari 2014 LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius.
“LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” jelas Edwin. (fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut