LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seusai melewati proses investigasi dan penelaahan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora - korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David selama enam bulan ke depan.

"Permohonan yang diajukan itu berkait dengan pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan pada setiap proses hukum. Jadi, dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," ucap Edwin kepada wartawan, Selasa (7/3).

Selain itu, LPSK juga akan menanggulangi biaya perawatan medis David. 

"Sebenarnya dari pihak D sendiri menyampaikan dari orang tuanya bahwa mereka sudah ada jaminan asuransi, tetapi mereka juga mengantisipasi ada pembiayaan-pembiayaan yang tidak di-cover oleh asuransi," lanjut dia.

LPSK juga akan memberikan pelayanan psikologis untuk David tergantung kondisi kesehatannya.

Edwin menjelaskan meski David tidak mendapatkan ancaman, sesuai undang-undang perlindungan saksi dan korban, kasus penganiayaan berat masuk dalam tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK.

"Jadi, pemerintah dan DPR itu ketika menyusun undang-undang ini memasukkan salah satu tindakan prioritas ini adalah penganiayaan berat," tutur Edwin.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora, korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News