LPSK Berikan Pengawalan Melekat dan Penguatan saat Bharada E Berhadapan dengan Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keselamatan Bharada Richard Eliezer atau E selama proses rekonstruksi berjalan.
Seperti diketahui, Timsus Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8) hari ini.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya memberikan perlindungan melekat selama 24 jam penuh saat Bharada E ke luar rumah tahanan (rutan).
“Artinya dari ke luar rutan, kami kawal masuk ke mobil, ke lokasi kontruksi kami amankan, kami kawal lagi di dalam rekontruksi, kami kembalikan ke rutan,” tutur Rully.
Dia mengaku pihaknya memberikan penguatan agar Bharada E siap mengikuti rekonstruksi ini.
Menurut Rully, Bharada E dinyatakan siap secara fisik maupun psikologi untuk memperagakan sejumlah adegan.
Termasuk memberikan penguatan kepada Bharada E agar tidak gentar meski berhadapan dengan mantan bosnya, Irjen Ferdy Sambo.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan diri siap untuk melaksanakan rekontruksi meskipun bertemu secara langsung, tentu kami sudah mempertimbangkan banyak faktor,” kata dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin melindungi Bharada Richard Eliezer atau E selama proses rekonstruksi digelar.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon