LPSK: Bharada E Bakal Hadir di Pengadilan, Apakah Dia Akan Selamat?
Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:42 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Itu yang mungkin perlu dipertahankan untuk menjaga keterangan ini sama proses pengadilan," kata Edwin.
Baca Juga:
Dia juga mengatakan keterangan Bharada E berubah setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Senin (8/8).
Edwin menyebutkan sebelumnya keterangan Bharada E tetap konsisten setelah lima kali diperiksa soal kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya disebut sempat terlibat aksi tembak-menembak.
"Kami sudah mendapat gambaran baru terkait pernyataan Bharada E yang berbeda dengan keterangan yang lama," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
LPSK menyebut perlindungan hukum bagi Bharada E sangat penting, sebab tersangka penembak Brigadir J itu akan bersaksi di pengadilan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon