LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana
Afrinaldi dan Anggun berfoto dengan potret almarhum Afif Maulana, putra sulung mereka di kantor LBH Padang. (Foto: Dokumentasi LBH Padang)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana.

Namun, perlindungan darurat akan diberikan jika LPSK menemukan ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi kasus tersebut.

Awalnya, Susi menjelaskan LPSK akan menelaah permohonan perlindungan soal kasus Afif.

Dia menjelaskan penelaahan itu bisa saja memakan waktu hingga 30 hari kerja.

"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kami bisa beri perlindungan darurat," kata Susilaningtyas di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).

Dia menyebutkan saksi yang akan diberikan perlindungan harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki informasi penting dalam kasus tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga menjelaskan pihaknya akan ke Padang untuk menelaah permohonan tersebut.

"Iya nanti kami akan kesana cuma waktunya belum bisa kami sampaikan karena kami masih koordinasi lebih lanjut," lanjutnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News