LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana
Susi juga menjelaskan LPSK tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Barat.
Tidak hanya itu, LSPK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak lantaran korban masih di bawah umur.
"Iya, betul kami sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM berkaitan dengan hal ini termasuk dengan kompolnas karena enggak hanya korbannya, tetapi ada saksi-saksi juga ada yang masih di bawah umur," jelas Susi.
Sebelumnya, LPSK bakal mendalami permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk 6 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.
Susilaningtias menyebutkan LBH Padang sudah melengkapi syarat administrasi pengajuan perlindungan.
"Kalau sampai sejauh ini berkaitan dengan proses pengajuan permohonan ini sedang dilengkapi semuanya, administrasinya ya. Namun, nanti berkaitan dengan substansinya dan materinya nanti akan didalami lgi oleh LPSK," kata Susilaningtias di LSPK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?