LPSK Buka-bukaan soal Kemungkinan Korban Binomo dan Quotex Terima Ganti Rugi

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.
Oleh karena itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum.
Tak sampai di sana, Achadi juga meminta para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan soal kemungkinanganti rugi bagi korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif