LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:00 WIB

LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin. “Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” ujar dia. (mas/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat