LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:00 WIB
Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin. “Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” ujar dia. (mas/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat