LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta

LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nurherwati (kiri). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru mengaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Perlindungan itu diberikan terhadap 15 korban dan sembilan anggota keluarga. Upaya perlindungan yang diberikan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Untuk proses hukum di Purwakarta, terlindung LPSK saksi dan korban ada 15 orang dan itu anak-anak semua. Orang tuanya ada sembilan, jadi total 24. Masih ada sembilan saksi yang belum diperiksa,” kata Wakil Ketua LPSK Nurherwati di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6).

Adapun, saat ini proses hukum terhadap terdakwa perkara pencabulan belasan anak oleh pelaku oknum guru mengaji di Purwakarta, Jawa Barat, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Terdakwa, Opan Sopandi (46), sebelumnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta pada Desember 2023 lalu setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didiknya.

Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut. Saat ini, para anak yang menjadi korban itu mendapat perlindungan dari LPSK.

Menurut Nurherwati, para korban juga didampingi tim LPSK saat memberikan keterangan di persidangan.

Dia menambahkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya di lingkungan wilayah Pondok Salam, tetapi juga saat kegiatan outing.

LPSK mendampingi saksi dan korban TPKS terhadap anak oleh oknum guru mengaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News