LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan
Rabu, 23 Juli 2014 – 11:48 WIB

LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan
"Untuk di daerah terpencil yg tidak ada fasilitas (kesehatan) primernya maka BPJS akan memberikan kompensasi."
Bentuk kompensasi itu lanjutnya terdiri dari tiga jenis yaitu, penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Hasil dari diskusi ini, nantinya akan disepakati kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerja, agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
LPSK berharap melalui skema BPJS ini, pemenuhan hak saksi korban kejahatan dapat lebih maksimal dan lebih mudah diperoleh oleh para saksi dan korban. (adk/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berusaha memaksimalkan layanan bantuan medis dan psikologi bagi korban kejahatan. Terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun