LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

"Negara sendiri wajib hadir di antara korban pelanggaran HAM berat karena mereka sangat membutuhkan bantuan," katanya.

Hal itu jelas diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban dan Korban sebagaimana telah disempurnakan melalui UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 tahun 2006.

"Beban pelanggaran HAM masa lalu diharapkan tidak berlangsung lama karena kita akan sulit untuk keluar dari permasalahan tersebut. Sementara, masih banyak permasalahan baru yang mesti diatasi," tutur dia.

Menurut Semendawai, berdasarkan mandat dari UU 13 tahun 2006 yang telah disempurnakan melalui UU 31 tahun 2014, LPSK tidak hanya bertugas memberikan layanan bagi saksi, tetapi juga korban.

"Salah satunya korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegasnya.

Fungsi pelayanan dimaksud antara lain pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis. LPSK menjadi motor tugas ini karena sebelumnya belum ada lembaga yang pernah melaksanakannya.

Seperti diberitakan, Tim Gabungan Rekonsiliasi yang tengah digagas pemerintah terdiri dari beberapa instansi, seperti Polri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka akan menyelesaikan tujuh berkas pelanggaran HAM yang kini berada pada Komnas HAM, yakni perkara Talang Sari, Wamena Wasior, penghilangan orang secara paksa, peristiwa penembakan misterius (petrus), G30S/PKI, kerusuhan Mei 1998, dan pelanggaran HAM di Timor Timur.(boy/jpnn)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News