LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK

jpnn.com - Kuasa hukum DJP (24), ibu dari bayi NA yang tewas diduga dibunuh oknum polisi Brigadir AK mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami oleh kliennya.
Tim kuasa hukum bahkan telah mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan DJP dan keluarganya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK agar klien kami merasa aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi," ujar Amal Lutfiansyah, kuasa hukum korban di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang, Selasa (11/3).
Dia menambahkan bahwa bentuk intimidasi yang diterima masih bersifat verbal, sementara secara fisik belum ada. Namun, dugaan adanya tekanan agar kasus ini tidak berlanjut tetap menjadi perhatian serius.
Menurutnya, dugaan penggunaan kekuasaan dalam kasus ini tidak bisa diabaikan, mengingat terduga pelaku, Brigadir AK (28), merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Kami mengantisipasi adanya intervensi dari pihak tertentu. Oleh karena itu, kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk LPSK," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika DJP menitipkan bayinya di dalam mobil Brigadir AK pada Minggu (2/3) saat berbelanja.
Namun, saat kembali, DJP mendapati kondisi bayinya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Namun, bayi berusia dua bulan tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum DJP, ibu korban bayi yang tewas diduga dibunuh Brigadir AK meminta LPSK melindungi perempuan itu dari intimidasi.
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini