LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK

Brigadir AK sendiri sebelumnya mengaku bekerja di Telkomsel saat pertama kali mengenal DJP pada 2023.
Saat ini, dia tengah menghadapi proses hukum dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Lutfiansyah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami heran, ini (korban) meninggal secara tidak wajar, kok malah ada upaya damai? Ini sangat aneh," ujarnya.
Pihak keluarga terduga pelaku disebut telah melakukan komunikasi dengan ibu korban. Namun, bagi pihak korban, keadilan harus tetap ditegakkan.
"Kami ingin memastikan klien kami mendapat perlindungan penuh dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tutur Lutfiansyah.(wsn/jpnn)
Kuasa hukum DJP, ibu korban bayi yang tewas diduga dibunuh Brigadir AK meminta LPSK melindungi perempuan itu dari intimidasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara