LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan
Senin, 06 Mei 2013 – 12:13 WIB
Sepanjang proses bekerja, para korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu handphone, baju, uang dengan alasan umntuk keamanan supaya tidak hilang. Lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi.
“Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran 40x40 m untuk sekitar 40 orang dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor, dan bau. Sepanjang prosesnya, para korban diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 hingga pukul 22.00 dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan” papar Haris.
Melihat kondisi mengenaskan yang dihadapi para korban itulah, KontraS meminta LPSK dan juga Komnas HAM untuk melindungi dan mengawal proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa 28 korban perbudakan itu. Kepolisian juga diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum.
“ Meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut dan pihak LPSK untuk memberikan perindungan dan trauma healing bagi seluruh korban,” kata Haris. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga