LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Rabu, 03 April 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan, permohonan perlindungan 31 saksi yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta kepada LPSK itu harus direalisasikan. “Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,” kata Aboebakar, Selasa (2/4) malam.
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar, demikian besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi, Aboebakar menerangkan, terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.
Pada kasus ini, terang Aboebakar, LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. “Mereka perlu diberikan jaminan atas keselamatan jiwanya,” imbuh pria yang karib disapa Aboe ini.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas