LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Rabu, 03 April 2013 – 07:17 WIB

LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan, permohonan perlindungan 31 saksi yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta kepada LPSK itu harus direalisasikan. “Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,” kata Aboebakar, Selasa (2/4) malam.
Baca Juga:
Dijelaskan Aboebakar, demikian besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi, Aboebakar menerangkan, terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.
Pada kasus ini, terang Aboebakar, LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. “Mereka perlu diberikan jaminan atas keselamatan jiwanya,” imbuh pria yang karib disapa Aboe ini.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian
BERITA TERKAIT
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS