LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Rabu, 03 April 2013 – 07:17 WIB

LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Baca Juga:
“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan