LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan

LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.

“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News