LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Rabu, 03 April 2013 – 07:17 WIB
Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Baca Juga:
“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan