LPSK Dukung PB untuk Pengungkap Kasus Asian Agri
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:17 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk mendukung pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi Vincentius Amin Sutanto. Langkah LPSK itu didasarkan pada penetapan Vincent sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, LPSK telah memasukkan Vincent dalam program perlindungan sejak April 2010. Sementara penetapan Vincent sebagai justice collaborator dilakukan berdasarkan pleno LPSK yang digelar Juni 2012 silam. "Pemberian perlindungannya berupa perlindungan fisik dan hukum sudah dilakukan selama (Vincent) menjalani tahanan di Lapas,” ungkap Haris, Rabu (2/1).
Ia menambahkan, LPSK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Vincent dinilai telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum membantu pengungkapan sejumlah kasus terkait penggelapan pajak di PT.Asian Agri.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik di Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kasus penggelapan pajak dan dua diantaranya telah masuk proses persidangan,” ujar Haris.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan surat resmi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons