LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
Jumat, 24 Februari 2012 – 18:42 WIB
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus Syaiful Munif (12), korban penusukan yang dilakukan AMN (13), siswa SDN 1 Cinere pada 17 Februari lalu. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan Syaiful adalah saksi dan korban yang penting untuk mengungkap tindak pidana yang dialaminya. "Sebagai korban kerjahatan, Syaiful punya hak atas keadilan,'' kata Abdul Haris melalui release yang diterima media, Jumat (24/2). Ketua LPSK mengatakan Syaiful berhak memperoleh keadilan dalam proses penegakan hukum yang adil dan fair, serta pengajuan restitusi yang dapat diajukan keluarga korban melalui LPSK.
Ditambahkannya, Syaiful, juga memiliki bisa mengajukan hak restitusi yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Sebagaimana diberitakan, Syaiful, saat ini mengalami kesulitan biaya, sementara pelaku yang juga masih anak-anak ini masih dalam proses penegakan hukum.''Untuk memberi rasa keadilan bagi korban, seharusnya orang tua pelaku memberikan ganti rugi kepada Syaiful yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?