LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
Jumat, 24 Februari 2012 – 18:42 WIB
''Pemberian restitusi ini dapat juga diberikan apabila proses penegakan hukum berjalan. Jika proses penegakan hukum tidak berjalan atau pelaku dimaafkan, maka mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan,'' ungkap Abdul Haris.
Baca Juga:
Upaya pemberian restitusi ini kata Abdul Haris, merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang menganut sisten restorative justice, yani mendahulukan kepentingan korban. Aparat penegak hukum pun diimbau untuk memikirkan hak-hak saksi dan korban kejahatan.
''Syaiful adalah korban kejahatan yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses penegakan hukum atas tersangka AMN. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban yang telah diatur dalam ketentuan,'' tegas Abdul Haris.(afz/jpnn)
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan