LPSK Hanya Lindungi Susno Sebagai Whistle Blower Kasus Gayus
Kamis, 25 April 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA--Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang perlindungan bantuan kompensasi, dan restitusi, Lili Pantauli Siregar mengaku saat ini tak tahu keberadaan Susno Duadji yang akan dieksekusi oleh Kejati DKI Jakarta. Meski Susno dikabarkan akan datang ke LPSK untuk meminta perlindungan. Ia mengatakan, sejauh ini LPSK memang masih memberikan perlindungan pada mantan Kabareskrim Polri itu. Apakah beliau sekarang ada di LPSK saya belum terkonfirmasi untuk hal itu," ujar Lili saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
"Sampai sekarang kita belum menghentikan layanan perlindungan karena kita baru memperpanjangnya 1-2 bulan lalu untuk 6 bulan ke depan.
Baca Juga:
Lili memaparkan LPSK telah memberikan perlindungan untuk Susno Duadji, sejak 24 Mei 2010 sebagai whistle blower. Perlindungan dilakukan ketika kasus yang menjerat Susno mencuat dan ia dipanggil Komisi III. Sejak saat itu LPSK putuskan ia adalah whistle blower yang patut dilindungi.
Baca Juga:
Dalam hal ini, kata Lili, pihaknya, memberikan perlindungan pada Susno atas perannya sebagai whistleblower dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Saat itu, Susno belum menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap PT Salwa Arowana Lestari (SAL).
JAKARTA--Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang perlindungan bantuan kompensasi, dan restitusi, Lili Pantauli Siregar mengaku
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad