LPSK Hanya Lindungi Susno Sebagai Whistle Blower Kasus Gayus
Kamis, 25 April 2013 – 12:48 WIB
Baca Juga:
"Ternyata kasus ini diputus dan Pak Susno banding LPSK juga melakukan langkah tersebut kita koordinasi kembali kita memberi tahukan kembali, dan kita meminta kembali, demikian juga dengan ke MA, itu yang telah dilakukan LPSK terkait perlindungan beliau sebagai statusnya sebagai Whistle Blower," papar Lili.
Lili mengaku pihaknya sudah mengetahui Susno yang akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta. Namun, menurutnya, untuk kasus Arowana, LPSK tidak memiliki kewenangan melindungi Susno. LPSK hanya menjalankan peran perlindungan whistle blower untuk Susno di kasus Gayus. Untuk perlindungan ini LPSK mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jaksel,
"Soal eksekusi itu menurut hemat LPSK kita tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana, karena jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi, tidak. Tidak menghalang-halangi. Kami hanya koordinasi bahwa status beliau sebagai WB dan masih dalam program perlindungan LPSK itu yang kita lakukan sampai sekarang," tandas Lili. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang perlindungan bantuan kompensasi, dan restitusi, Lili Pantauli Siregar mengaku
BERITA TERKAIT
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal