LPSK Imbau Muhammad Kece Mengajukan Perlindungan Apabila Merasa Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Muhammad Kece diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelaku ialah sesama tahanan, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan insiden tersebut.
"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9).
Maneger Nasution pun mempertanyakan kondisi keamanan rutan.
Menurut dia, penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan.
Sebab, Nasution menyatakan bagaimanapun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan.
Dia menyarankan apabila korban merasa keselamatannya terancam, maka dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.
LPSK mengimbau Muhammad Kece mengajukan perlindungan apabila memang merasa keselamatannya terancam.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?