LPSK Imbau Muhammad Kece Mengajukan Perlindungan Apabila Merasa Terancam
“Kami terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Nasution.
Apalagi, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.
LPSK juga menyoroti hak-hak korban di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku.
Namun, semua hak itu dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
“Kami imbau korban untuk mengajukan perlindungan, apabila memang keselamatannya terancam," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
LPSK mengimbau Muhammad Kece mengajukan perlindungan apabila memang merasa keselamatannya terancam.
Redaktur & Reporter : Boy
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon