LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
Jumat, 22 Maret 2013 – 21:55 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk dalam program perlindungan saksi. Karenanya, laporan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Yulianis harusnya tidak serta merta diproses kepolisian.
Komisioner LPSK, Lili Pantuli, mengungkapkan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis justru melanggar ketentuan undang-undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).
Baca Juga:
Lili mengutip ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang posisi saksi di bawah program perlindungan. Yulianis, kata Lili, masuk program perlindungan saksi terhitung sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026