LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
Jumat, 22 Maret 2013 – 21:55 WIB

LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk dalam program perlindungan saksi. Karenanya, laporan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Yulianis harusnya tidak serta merta diproses kepolisian.
Komisioner LPSK, Lili Pantuli, mengungkapkan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis justru melanggar ketentuan undang-undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).
Baca Juga:
Lili mengutip ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang posisi saksi di bawah program perlindungan. Yulianis, kata Lili, masuk program perlindungan saksi terhitung sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai