LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas

LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
Karenanya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut menjamin perlindungan terhadap Yulianis. Sebab, jaminan perlindungan itu sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait sesuai perintah UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)

JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News