LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
Jumat, 22 Maret 2013 – 21:55 WIB

LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas
Karenanya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum untuk mematuhi dan ikut menjamin perlindungan terhadap Yulianis. Sebab, jaminan perlindungan itu sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait sesuai perintah UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat