LPSK Ingin Dipayungi KUHAP
Senin, 01 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya akan menemui 9 fraksi di DPR guna memberikan masukan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR. Tujuannya, agar keberadaan LPSK juga diatur KUHAP.
"LPSK akan menyampaikan masukan terhadap isi Rancangan KUHAP yang dibahas panitia kerja (Panja) DPR. Besok (2/4) LPSK akan bertemu dengan pimpinan fraksi PDIP di DPR," kata Haris, Senin (1/4) di Jakarta.
Hari mengungkapkan, salah satu pandangan dan masukan yang akan disampaikannya ialah terkait keberadaan LPSK. Menurutnya, selama ini LPSK belum masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara hak-hak para tersangka/terdakwa, saksi dan korban agar sesuai dengan KUHAP dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. "Keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RUU KUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban sangat penting dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya akan menemui 9 fraksi di DPR guna
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini