LPSK Ingin Dipayungi KUHAP
Senin, 01 April 2013 – 18:01 WIB
Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sikap LPSK atas RUU KUHAP yang rencananya akan diserahkan saat pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR nanti. "Berbagai pengalaman dan kajian LPSK terutama untuk perlindungan justice collaborator dan whistleblower akan secara khusus disampaikan, sehingga panja DPR tak perlu repot-repot lagi melakukan studi banding ke luar negeri," tambahnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya akan menemui 9 fraksi di DPR guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda