LPSK Ingin Jemput Bola ke Daerah

LPSK Ingin Jemput Bola ke Daerah
LPSK Ingin Jemput Bola ke Daerah
Bahkan sejak LPSK berdiri empat tahun silam, sudah lebih dari 1000 permohonan yang masuk. "Nah, kalau LPSK hanya di pusat saja, tentu ketika ada kejadian di daerah kita kesulitan merespon," ungkapnya.

Meski demikian Haris juga mengakui, upaya LPSK itu untuk buka cabang di daerah itu juga harus dukung payung hukum. Karenanya LPSK akan mengusulkan hal itu dalam revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dalam revisi UU nanti salah satunya akan coba kita masukkan agar supya disepakati didirikan LPSK daerah," katanya.

Haris lantas membandingkan LPSK dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang juga punya perwakilan di daerah. Bahkan saat ini, kata Haris, KPI punya 30 KPI daerah.

"Di LPSK tidak ada disebutkan kapan harus membentuk perwakilan di daerah," ujarnya. "Tapi ketika LPSK ingin membentuk, ada institusi tertenu yang tidak menghendaki LPSK berkembang," pungkasnya. (boy/jpnn)

ANYER - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya banyak mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News