LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
Jumat, 10 Agustus 2012 – 07:58 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga tersebut bisa direvisi DPR periode sekarang. Ada beberapa materi dan kewenangan yang diharapkan bisa lebih diperinci melalui revisi itu. LPSK, lanjut dia, memang punya tenaga pengamanan. Tapi, mereka tak punya kewenangan menggunakan senjata. "Gambarannya seperti di lapas (lembaga pemasyarakatan). Punya pasukan sendiri, bukan polisi. Undercontrol lapas sepenuhnya dan punya kewenangan untuk menggunakan senjata," katanya.
Salah satu yang diusulkan, LPSK memiliki tim bersenjata untuk memperkuat tugas mereka dalam melindungi saksi dan korban. "Kami berhadap ada skuad yang permanen, bisa dikontrol LPSK sepenuhnya untuk melakukan proteksi. Jadi, ada unsur kerahasiaan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat bertemu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung parlemen kemarin (9/8).
Dia menyebutkan, sekarang LPSK meminta bantuan Polri setiap menangani kasus. Petugas yang datang silih berganti bergantung penugasan pimpinan Polri. "Otomatis banyak yang tahu. Selama ini tidak ada problem. Tapi, kita perlu antisipasi ke depan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN