LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
Jumat, 10 Agustus 2012 – 07:58 WIB
Di tempat yang sama, anggota Komisi III Ahmad Yani menyampaikan, revisi UU No 13/2006 tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2009"2014. Meski begitu, untuk kepentingan masyarakat luas, bisa saja usul revisi tersebut disisipkan.
Dia meminta draf dan naskah akademis yang sudah ada segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam 2012. "Kalau nggak diserahkan mulai sekarang, saya ingatkan 2013 itu sudah tahun politik. Banyak yang sudah mau pulang ke dapil masing-masing," ungkap politikus PPP tersebut lantas tersenyum. (pri/c5/agm)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi