LPSK Inisiasi Kerjasama Asia Tenggara
Kedua, membentuk sebuah badan konsultasi regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban. Seperti, menyusun mandat badan konsultasi regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaburasi dan kerjasama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani mengatakan pembentukan badan konsultasi negara Asia Tenggara ini akan memperkuat tanggung jawab masing-masing negara terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Apalagi negara-negara Asean telah menandatangani UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crime) yang mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi dan korban," katanya. (boy/jpnn)
BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar pertemuan internasional dalam bidang perlindungan saksi dan korban, untuk kedua kalinya. Kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen