LPSK Inisiasi Kerjasama Asia Tenggara

Kedua, membentuk sebuah badan konsultasi regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban. Seperti, menyusun mandat badan konsultasi regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaburasi dan kerjasama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani mengatakan pembentukan badan konsultasi negara Asia Tenggara ini akan memperkuat tanggung jawab masing-masing negara terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Apalagi negara-negara Asean telah menandatangani UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crime) yang mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi dan korban," katanya. (boy/jpnn)
BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar pertemuan internasional dalam bidang perlindungan saksi dan korban, untuk kedua kalinya. Kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri