LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan

LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara LPSK dan tersangka kasus Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh terkait perlindungan Angie, jika nantinya menjadi justice collaborator dalam kasus yang dihadapinya.

"Kontak dengan Angie juga sampai sekarang belum ada. Jadi, sebenarnya ketika  ada media yang bertanya kepada salah satu pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah orang semacam Angie ini dimungkinkan untuk menjadi justice collaborator. Waktu itu kan dari KPK mengatakan bisa-bisa saja atau ada syarat-syarat terpenuhi,” katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).

“Tapi tidak berarti KPK menawarkan Angie sebagai justice collaborator. Karena untuk menjadi justice collaborator prosesnya tidak mudah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” tambah Abdul Haris.

Lantas apakah syarat itu? Abdul Haris menegaskan, yang pertama dia harus memang punya komitmen di dalam dirinya ingin bekerjasama dengan aparat penegak hukum. “Meskipun katanya sekarang memang selama ini sudah bekerjasama. Tetapi ada syarat lain mengakui yang bersangkutan terlibat dalam suatu kejahatan.  Memang dia bagian dari kejahatan itu,” kata Haris.

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News