LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
Jumat, 04 Mei 2012 – 15:09 WIB
Kemudian yang kedua, ia membeberkan, memiliki informasi yang penting atau signifikan untuk membongkar keterlibatan dari pihak-pihak lain, atau dia juga mengetahui tentang bagaimana operasinya suatu kejahatan. Ketiga, juga bersedia mengembalikan hasil kejahatan yang dimiliki dan mau memberikan kesaksian di tingkat penyidik maupun dalam proses peradilan menjadi saksi.
Baca Juga:
“Nah kalau itu terpenuhi bisa dia disebut sebagai justice collaborator. Tetapi yang tidak kalah penting adalah dia menjadi justice collaborator itu dia bukanlah pelaku utama dari kejahatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, yang dapat menilai itu adalah penyidik penegak hukum, penyidik atau penuntut umum. Yang pasti itu adalah KPK atau Kejaksaan Agung tergantung bagaimana perkaranya yang ada,” tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti