LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perpanjangan perlindungan yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selama 6 bulan ke depan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Richard Eliezer yang telah menjadi justice collaborator (JC) sudah menjadi terlindung sejak 6 bulan yang lalu dan berakhir pada Februari.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin Partogi dalam jumpa pers, Jumat (17/2).
Dia menyebutkan bentuk perlindungan yang akan diberikan ialah dengan menempatkan petugas LPSK berada di dekat Richard Eliezer dalam sel.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjutnya.
Edwin juga menjelaskan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK.
Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.
"Setelah enam bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau enam bulan itu hanya fase, tetapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," paparnya.
LPSK mengabulkan permintaan perpanjangan perlindungan oleh Bharada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon