LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sabtu, 18 Februari 2023 – 06:52 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC.
Dia mengatakan setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.
"LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Namun, kami akan konsultasikan," pungkas Edwin. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
LPSK mengabulkan permintaan perpanjangan perlindungan oleh Bharada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon