LPSK Keluhkan Aturan Pemotongan Anggaran Dinas
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan pemerintah yang mengharuskan pemotongan anggaran dinas untuk kementerian/lembaga tidak sepenuhnya mendapat sambutan baik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk salah satu yang keberatan atas aturan tersebut.
"Contohnya kami kan, kalau dipotong anggaran Rp 8miliar, itu cukup besar. Padahal saksi dan korban ada yang datang dari daerah yang jauh, kami harus bolak-balik, seperti ke Papua, dipotong anggarannya akan sangat berpengaruh," ujar Haris dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (18/1).
Haris berharap Presiden Joko Widodo memahami sistem kerja LPSK sehingga mengetahui bahwa pemotongan anggaran akan berdampak pada kinerja lembaga tersebut.
Menurutnya, tahun 2014 LPSK justru mengalami defisit, sehingga pengurangan anggaran ini akan memberatkan lembaga tersebut.
"Kami bukan tidak mendukung aturan pemerintah untuk penghematan anggaran, tapi juga harus dimengerti sistem kerja yang kami laksanakan," kata Haris. (flo/jpnn)
JAKARTA - Peraturan pemerintah yang mengharuskan pemotongan anggaran dinas untuk kementerian/lembaga tidak sepenuhnya mendapat sambutan baik. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan