LPSK-Komnas Dorong Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
![LPSK-Komnas Dorong Penuntasan Pelanggaran HAM Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendorong penyelesaiaan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Keduanya sepakat melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan presiden terpilih Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, momentum pergantian pemerintahan ini harus dimaksimalkan untuk menyelesaikan masalah besar bangsa, yang sejak 16 tahun pascareformasi belum ada titik terangnya.
"Seharusnya presiden tinggal menindaklanjuti putusan Paripurna DPR yaitu pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Namun itu tidak dilakukan juga," kata Semendawai, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Senin (13/10).
Selama ini, LPSK mengalami kesulitan untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, karena proses hukumnya tidak berjalan. Padahal, kata Semendawai, LPSK bertanggungjawab memulihkan hak korban HAM berat berdasarkan Undang-undang. "Tetapi tidak dapat dipenuhi kalau proses hukumnya sendiri tidak jalan, atau tidak ada kebijakan pemerintah terkait pelanggaran HAM berat ini," ujar Semendawai.
Dari pertemuan diharapkan terbangun road map serta tenggat waktu penyelesaian kasus-kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM Roihatul Aswida mengatakan, ada tujuh berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses hukum. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Komnas berpikir ke depan ada agenda besar mengenai penyelesaian itu dengan penyelenggaraan lokakarya bersama dengan LPSK. Jika kita bisa menyelenggarakan acara itu bersama, sehingga bisa mendorong Presiden kita berbicara mengenai HAM dan hak korban," katanya.
Kedua belah pihak berencana akan menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendorong penyelesaiaan kasus-kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa