LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina
Kamis, 05 November 2015 – 05:50 WIB
Sebelumnya, Tim LPSK dipimpin Edwin dan Askari Razak berangkat ke Myanmar bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak