LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina
Kamis, 05 November 2015 – 05:50 WIB

ILUSTRASI
Sebelumnya, Tim LPSK dipimpin Edwin dan Askari Razak berangkat ke Myanmar bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar
- Libur Lebaran 2025, Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit, Borobudur Tak Seperti Dahulu
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat