LPSK Lindungi 16 Korban Penembakan
Rabu, 28 September 2011 – 23:56 WIB
Bantuan perlindungan itu, dijadwalkan dimulai Kamis (29/9) besok dengan berangkat menuju ke lokasi. Dalam pemberian perlindungan itu, tim sebelumnya akan melakukan upaya koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Pengadilan Negeri Manggala Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri, tim psikolog dan medis, serta Polda Lampung.
" Koordinasi ini dilakukan guna menginformasikan serta memastikan para korban akan memperoleh hak nya secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Seperti diketahui, para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung, pada 19 April 2011 lalu. Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang Polsek dan terjadi bentrok.
Para korban kemudian mengalami trauma pascakejadian, serta luka-luka.. Untuk itu pemberian perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikolog ini diberikan LPSK. Tujuannya memaksimalkan peran para korban dalam memberikan kesaksian selama proses hukum berlangsung.(air/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menurunkan timnya ke lokasi korban penembakan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat