LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Senin, 08 April 2013 – 18:00 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Kendati demikian, Haris Semendawai, menyatakan hari ini LPSK akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. Haris menambahkan, Selasa (9/4), LPSK akan mendampingi pemeriksaan terhadap para saksi terlindungi. “Kita akan mendampingi,” kata Haris.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (8/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Haris, 42 saksi itu di antaranya terdiri dari 31 tahanan Lapas Cebongan dan 11 sipir tahanan. Menurutnya, jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan