LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Senin, 08 April 2013 – 18:00 WIB

LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Kendati demikian, Haris Semendawai, menyatakan hari ini LPSK akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. Haris menambahkan, Selasa (9/4), LPSK akan mendampingi pemeriksaan terhadap para saksi terlindungi. “Kita akan mendampingi,” kata Haris.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (8/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Haris, 42 saksi itu di antaranya terdiri dari 31 tahanan Lapas Cebongan dan 11 sipir tahanan. Menurutnya, jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional