LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Senin, 08 April 2013 – 18:00 WIB

LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Menurut Haris, bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap para saksi adalah pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan. Dia menambahkan, perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas.
“Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan,” kata Haris. LPSK, kata Haris berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan ini. “Agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban,” kata Haris lagi.
Sementara, juru bicara LPSK, Maharani menambahkan, sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. Menurutnya, kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik. “LPSK belum peroleh datanya, nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan,” kata Maharani. (boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?