LPSK Lindungi Agus Condro
Kamis, 17 Maret 2011 – 06:31 WIB

LPSK Lindungi Agus Condro
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom itu telah resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia dianggap sebagai whistle blower yang dianggap layak untuk dilindungi. Selain itu, kasus ini telah melibatkan banyak pihak, termasuk puluhan politisi yang pernah menjadi rekan-rekan Agus saat menjadi anggota komisi XI periode 1999-2004, menjadi pertimbangan LPSK untuk mengabulkan permintaan tersebut.
"Sudah kami diputuskan melalui paripurna," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia, di Gedung KPK, Rabu (16/3). Menurutnya, setelah melakukan rapat paripurna yang diikuti oleh seluruh komisioner LPSK, maka lembaga yang berwenang melindungi saksi dan korban ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan Agus.
Baca Juga:
Sebelum memutuskan untuk melindungi Agus, menurut Maharani, LPSK telah mempertimbangkan banyak hal. Misalnya status tersangka yang melekat pada diri Agus. Namun, politisi PDIP itu merupakan orang yang mengungkap kasus suap itu hingga mencuat ke permukaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail