LPSK Lindungi Agus Condro
Kamis, 17 Maret 2011 – 06:31 WIB

LPSK Lindungi Agus Condro
Namun lembaga yang berdiri sejak tahun 2008 itu belum memutuskan untuk memindahkan Agus ke safe house (rumah aman). Seperti yang diketahui, kini Agus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. "Tapi kalau jiwanya terancam, ada kemungkinan untuk dipindahkan," kata Maharani.
Baca Juga:
Selain itu, terkait dikabulkannya permohonan Agus, LPSK akan segera berkoordinasi dengan KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Kata Maharani, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pimpinan KPK.
Di bagian lain kuasa hukum Agus, Firman Widjaja memberikan apresiasi terhadap keputusan LPSK tersebut. Menurutnya, pemberian perlindungan itu bukan hanya semata-mata untuk keuntungan kliennya saja, namun juga untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah seharusnya orang-orang yang mengungkap kasus korupsi diberi perlindungan," kata dia.
Dia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan LPSK. Menurutnya, jangan sampai KPK dan LPSK mengulur-ulur waktu dalam mengkoordinasikan nasib kliennya. Bahkan, dia meminta agar kedua lembaga tersebut memiliki rumusan yang jelas untuk untuk memberikan perlindungan kepada Agus.
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan