LPSK Lindungi Agus Condro
Kamis, 17 Maret 2011 – 06:31 WIB
Namun lembaga yang berdiri sejak tahun 2008 itu belum memutuskan untuk memindahkan Agus ke safe house (rumah aman). Seperti yang diketahui, kini Agus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. "Tapi kalau jiwanya terancam, ada kemungkinan untuk dipindahkan," kata Maharani.
Baca Juga:
Selain itu, terkait dikabulkannya permohonan Agus, LPSK akan segera berkoordinasi dengan KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Kata Maharani, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pimpinan KPK.
Di bagian lain kuasa hukum Agus, Firman Widjaja memberikan apresiasi terhadap keputusan LPSK tersebut. Menurutnya, pemberian perlindungan itu bukan hanya semata-mata untuk keuntungan kliennya saja, namun juga untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah seharusnya orang-orang yang mengungkap kasus korupsi diberi perlindungan," kata dia.
Dia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan LPSK. Menurutnya, jangan sampai KPK dan LPSK mengulur-ulur waktu dalam mengkoordinasikan nasib kliennya. Bahkan, dia meminta agar kedua lembaga tersebut memiliki rumusan yang jelas untuk untuk memberikan perlindungan kepada Agus.
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf