LPSK Lindungi Masyhuri Hasan
Jumat, 30 September 2011 – 11:13 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan institusinya secara resmi memberikan perlindungan kepada Masyhuri Hasan, tersangka kasus putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap Masyhuri Hasan, merupakan hasil dari keputusan rapat paripurna LPSK pada 21 Septermer 2011 lalu.
“Kami (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Tidak hanya itu, kami juga mempertimbangan perlindungan terhadap pihak keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Ditambahkan, penetapan status justice collabrorator pada Masyhuri Hasan diharapkan mampu mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Selain itu, LPSK menilai, Masyhuri Hasan telah kooperatif dan mau bekerjasama terkait keterbukaan kasus MK ini. Kalau saksi benar-benar serius, bisa jadi di dalamnya telah terjadi penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, ” bebernya.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan institusinya secara resmi memberikan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi