LPSK Lindungi Pelapor Kasus Rektor Universitas Manado
Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim yang diketuai Lili Pintauli ke Provinsi Manado, Sulawesi Utara. Langkah ini sebagai tindak lanjut laporan Stanli Ering yang menuding Rektor Universitas Manado terlibat tindak pidana gratifikasi dan korupsi dalam bidang Pendidikan. Stanli Ering juga mendapatkan bantuan dan dukungan dari Asian Human Rights Commission dan LBH Manado. Menurut Lili, Ering adalah seorang whistleblower murni yang mendapatkan ancaman secara fisik dan psikis terkait dengan laporan yang disampaikan. Stanli, lanjutnya, juga diteror terkait dengan ancaman penculikan, pembunuhan serta fitnah yang selalu dilemparkan akibat terganggunya seseorang yang merasa dilaporkannya.
Lili Pintauli menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait dengan status hukum pemohon,sebagai terdakwa di Polres Minsel, Kejaksaaan Negeri Tondano, Pengadilan Negeri Tondano serta KPK. LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
“LPSK akan lakukan pendampingan selama dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, koordinasi penanganan laporan tipikor pemohon di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta legal opini terkait status sebagai pelapor yang dikirimkan ke PN Tondano,” kata Lili Pintauli melalui siaran persnya yang diterima JPNN, Rabu (26/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim yang diketuai Lili Pintauli ke Provinsi Manado, Sulawesi Utara.
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya