LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:41 WIB

LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada Bambang Sukotjo (39), pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan simulator tahun 2011 di Korlantas Polri. Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator itu, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Selain itu juga ada mark up dalam pembelian simulator yang menelan anggaran Rp196,87 miliar itu.
"LPSK telah menyatakan menerima dan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan pada 17 Juli 2012," kata Maharani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/8).
Baca Juga:
Diketahui bahwa Sukotjo merupakan direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang memiliki peran penting selaku pengungkap adanya suap di proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Dugaan penyelewengan ini lantas menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike