LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada Bambang Sukotjo (39), pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan simulator tahun 2011 di Korlantas Polri. Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator itu, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Djoko yang kini menjabat gubernur Akpol. Selain itu juga ada mark up dalam pembelian simulator yang menelan anggaran Rp196,87 miliar itu.
"LPSK telah menyatakan menerima dan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan pada 17 Juli 2012," kata Maharani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/8).
Baca Juga:
Diketahui bahwa Sukotjo merupakan direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang memiliki peran penting selaku pengungkap adanya suap di proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Dugaan penyelewengan ini lantas menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus