LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:41 WIB

LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Dikatakan Maharani bahwa pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan Sukotjo tanggal 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwa Sukotjo. Sehingga LPSK, memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Ke depan, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas. Seperti diketahui, saat ini Sukotjo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Sukotjo menjadi 3 tahun 10 bulan penjara dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandun.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu divonis bersalah karena terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator di Korlatas Mabes Polri. Sukotjo sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso. (fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut