LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari
Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," ujar Maneger.
Maneger mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini.
Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, kata dia, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10) lalu mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini.
Tim pertama untuk proses sidang etik. Tim lainnya untuk proses peradilan umum atas kasus penembakan mahasiswa Kendari. (boy/jpnn)
Perlindungan saksi kasus penembakan mahasiswa Kendari penting untuk mendukung proses hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?