LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," ujar Maneger.
Maneger mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini.
Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, kata dia, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10) lalu mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini.
Tim pertama untuk proses sidang etik. Tim lainnya untuk proses peradilan umum atas kasus penembakan mahasiswa Kendari. (boy/jpnn)
Perlindungan saksi kasus penembakan mahasiswa Kendari penting untuk mendukung proses hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon